Kamis, 15 Juli 2010

Kewirausahaan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

Dokumen AMDAL terdiri dari :

* Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
* Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
* Dokumen Rencana Michelangelo Lingkungan Hidup (RKL)
* Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:

* Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
* Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
* Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:

* Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
* Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
* masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:


1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008


Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL : Sebuah usulan mekanisme penerapannya dalam konteks Indonesia
Berbicara menegenai tentang partisipasi masyarakat akan menjadi kompleks karena sangat tergantung struktur sosial dan politik suatu masyarakat, termasuk derajat pemahaman mereka atas makna partisipasi. Dalam konteks Indonesia, belum ada platform yang tegas akan makna partisipasi masyarakat di tingkat proses AMDAL sekalipun. Ini bukan saja ditingkat masyarakat yang partisipasi politiknya sengaja dimatikan selama tiga dekade ini, tetapi juga ditingkat pejabat negara yang seharusnya mengemban amanat rakyat. Seringkali dialami bahwa makna partisipasi adalah hanya sekadar mengundang dengar pendapat, mengadakan seminar atau sekadar mengundang rapat atas sesuatu hal. Namun syarat utama yang melandasi adanya partisipasi malah diabaikan, yaitu ; informasi yang lengkap dan terus-menerus dari masalah yang dibicarakan. Kesalahkaprahan pemaknaan 'partisipasi' bisa terlihat dalam UU. No 23 Thn 1997 tentang Pengelolaan lingkungan yang merancukan 'partisipasi' (participation) sebagai 'peran' (role). Dalam konteks ini, merupakan suatu kemunduran ketimbang UU No. 4 Thn. 1982 yang digantikannya. Namun dalam konteks makro terlihat adanya kemandegan dalm pola pikir dan pemahaman politik atas makna partisipasi, karena rumusan dalam kedua UU tersebut tidak banyak berubah. Cilakanya rumusan 'sesat' mengenai partisipasi dalam UU No. 23 Thn. 1997 menurun pula dalam RPP AMDAL yang sekarang tengah digodog. Hal ini nampaknya dilakukan karena keberadaan PP AMDAL dilandasi oleh UU No. 23 Thn. 1997. Karena itu, perlu dicatat dua hal mendasar ketika kita akan membicarakan masalah partisipasi. Pertama partisipasi masyarakat adalah hak mendasar setiap warga negara (Hak Asasi Manusia) dan dijamin oleh konstitusi (Pasal 28 UUD 1945). Jadi jika ada mekanisme atau tata cara penyampaian pendapat, itu sebatas melempangkan implementasi hak diatas bukan sebagai pagar pembatas hak tersebut. Mekanisme tidak boleh menjadi belenggu baru yang di'legal'kan dalam pelaksanaan HAM tersebut. Kedua, partisipasi dalam AMDAL adalah salah satu pilar terwujudnya tujuan AMDAL, yaitu untuk melindungi kepentingan publik dalam pemanfaatan sumber-sumber daya alam. Tanpa partisipasi yang genuine, AMDAL semata menjadi mata rantai administrasi negara. Karena partisipasi merupakan hak mendasar manusia, maka tidak semua pertanyaan-pertanyaan teknis mekanisme bisa tuntas dijawab. Kertas kerja ini bukanlah maual know-how bagaimana orang atau kelompok masyarakat bertindak sehingga bisa dikategorikan sebagai suatu bentuk partisipasi. Tentang Partisipasi Masyarakat dalam AMDAL Ketika banyak para sarjana mengartikan partisipasi dalam berbagai penafsiran dengan alasannya masing-masing, saya lebih cenderung mengartikan partisipasi masyarakat sebagai bentuk kekuatan dan kedaulatan rakyat. Yang menempatkan masyarakat sebagai kekuatan untuk melakukan kontrol sosial (social control) terhadap setiap kekuatan yang diambil oleh pejabat negara. Karena itu saya lebih condong untuk mengutip pendapat Arnstein yang menempatkan masyarakat setara dengan pengusaha dengan menjalankan prinsip kemitraan 9partnership). Sehingga suara masyarakat mempunyai pengaruh dalam proses pengambilan keputusan. Pada tingkat ini, masyarakat memiliki mayoritas suara dalam proses pengambilan keputusan, bahkan sangat mungkin memiliki kewenangan penuh mengelola suatu objek kebijaksanaan tertentu. Arnstein menyebutnya sebagai tingkat Kekuasaan Masyarakat (citizen power), yaitu suatu bentuk partisipasi rakyat yang nyata dan genuine. Karena itu partisipasi rakyat dalam proses AMDAL adalah bagaimana rakyat mempunyai posisi tawar atas keputusan yang diambil pejabat negara. Bagaimana rakyat mempunyai kekuatan riil (real power) agar suaranya didengar dan menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan, serta bagaimana rakyat melakukan pengawasan sosial atas setiap keputusan-keputusan AMDAL suatu rencana kegiatan. Tujuannya jelas, yaitu bagaimana kepentingan piblik terlindungi ketika suatukekuatan melakukan eksploitasi atas lingkungan. Apalagi untuk kasus-kasus lingkungan, yang walau bagaimanapun setiap aktivitas atas lingkungan akan mengganggu fungsi-fungsinya, maka tujuan AMDAL juga menyangkut bagaimana masyarakat menjadi sadar (aware) akan dampak-dampak dari aktivitas diatas, dan melakukan tawara (trade-off) dari dampak yang mungkin ditimbulkan. Mempunyai posisi tawar tidaklah terlepas dari penggalangan kekuatan dalam masyarakat. Untuk itu, rakyat harus diberdayakan, dimana salah satu syarat utama adalah penyediaan informasi yang benar, terus-menerus dan ter-up date. Penyediaan informasi ini adalah kewajiban pemerintah 9dalam hal ini Komisi AMDAL dan instansi terkait). Selama pembenahan mekanisme penyediaan informasi tidak pernah dilakukan, jangan harap akan ada partisipasi rakyat yang riil dalam proses AMDAL.
  • Partisipasi masyarakat dalam AMDAL di Indonesia : PP. AMDAL dan praktiknya.
    Dalam PP. No. 51 Thn. 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (PP. AMDAL) peluang parisipasi masyarakat dimulai ketika :
    - Pemrakarsa mengumumkan rencana proyeknya ke masyarakat sekitar,
    - adanya kemungkinan masyarakat terlibat sebagai anggota Komisi Amdal,
    - serta adanya pengumuman rencana kegiatan dan terbukanya akses masyarakat terhadap dokumen-dokumen AMDAL dan keputusan yang diambilatas AMDAL yang diajukan pemrakarsa (Pasal 22).
Namun dalam praktiknya peluang-peluang tersebut tidaklah maksimum dijalankan. Kerancuan dimulai dari tahap awal, ketika masyarakat mengumumkan rencana proyeknya ke masyarakat sekitar misalnya, seringkali tidak langsung ke masyarakat tersebut, melainkan ke Kepala desa (yang dianggap mewakili masyarakat lokal). Dan Kepala Desa tersebut memobilisasi warganya, bukan ntuk mengkritisi dampak-dampak yang mungkin terjadi dari rencana kegiatan tersebut, tetapi lebih mendukung aktivitas tersebut. Kerancuan berlanjut, ketika pemrakarsa menuangkan 'temuan'nya dalam sebuah dokumen AMDAL (yang biasanya dibantu oleh Konsultan Amdal), terjadi penyederhanaan kompleksitas struktur masyarakat kita dengan membakukan analisis menjadi Dampak Positif (biasanya dengan alasan karena akan membuka peluang kerja), dan Dampak Negatif (umumnya adanya kemungkinan konflik antara pendatang dan penduduk asli). Sementara kemungkinan masyarakat terlibat sebagai anggota Komisi Amdal dinihilkan dengan menganggap Ornop senagai wakil masyarakat dalam Komisi Amdal. Jikapun masyarakat begitu ingin untuk terlibat dalam komisi Amdal, informasi sidang-sidang komisi Amdal tidak tersedia, masyarakat harus membiayai sendiri untuk bisa hadir dalam rapat-rapat komisi (yang umumnya berada di jakarta). Lebih jauh, berbicara soal akses publik bagi dokumen-dokumen Amdal masih menjadi sekedar cerita, karena faktanya belum ada mekanisme clearing house Amdal yang seyogyanya dikomandoi oleh BAPEDAL. Ruang Lingkup Partisipasi Masyarakat dalam AMDAL Masyarakat harus ditempatkan dalam subyek pembangunan, sehingga pendekatan proaktif dan partisipatif perlu disosialisasikan dalam proses pelibatan masyarakat dalam Amdal. Setidaknya ada lima area yang penting untuk diperhatikan untuk menuju partisipasi masyarakat dalam Amdal yang benar-benar partisipatif.
  • Pertama, perlu dipikirkan mekanisme pelayanan informasi di masing-masing Komisi Amdal Pusat dan daerah.
  • Kedua, perlu dijalankan mekanisme pemberitahuan (notification) yang sudah dituangkan dalam PP Amdal.
  • Ketiga, Harus ada ketentuan yang mewajibkan pelibatan masyarakat sejak awal.
  • Keempat, perlu dikembangkan mekanisme Banding dari masyarakat, atas setiap keputusan Amdal yang tidak mereka setujui, dan
  • Kelima, pengadaan Dana Partisipasi Masyarakat, yang mendukung masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses Amdal.
Strategi Pelaksanaan Kelima lingkup partisipasi masyarakat di atas harus dirumuskan lebih lanjut dengan strategi pelaksanaan berjenjang. Dimulai dengan lebih mengoptimalkan fungsi lembaga-lembaga Amdal yang sudah ada (seperti Komisi Amdal), sampai melakukan tambahan (sddendum)dalam RPP AMDAL yang tengah digarap, utamanya untuk memberikan dasar hukum mekanisme Banding bagi masyarakat. strategi Pelaksanaan lebih detil adalah sebagai berikut :
  1. Mekanisme Pelayanan Informasi
    Perlu dibangun unit khusus di masing-masing Instansi yang bertangggung jawab, di BAPEDAL maupun BAPEDALDA, dan unit khusus pelayanan informasi sebagai penunjang kegiatan Komisi Amdal. Unit ini hanya bertugas dan berkewajiban melayani informasi AMDAL, seperti pengelolaan perpustakaan terhadap semua dokumen AMDAL yang telah disetujui, dan up-dating informasi mengenai status suatu AMDAL, membuat ringkasan Amdal dan suatu rencana kegiatan. Dasar hukum pembentukan unit ini bisa dikeluarkan dalam SK Ketua BAPEDAL, yang secara spesifik menyebutkan mandatnya sekaligus hak dan kewajiban masyarakat untuk menikmati unit pelayanan ini. sebagai misal perlu dicantumkan secara tegas biaya-biaya apa saja yang harus dikeluarkan jika ada untuk mendapatkan informasi dari unti pelayanan ini.
  2. Mekanisme Pemberitahuan (notification)

    • Pengumuman atas rencana kegiatan yang wajib memiliki AMDAL ditentukan dalam pasal 23 ayat 1 PP No. 51 Thn. 1993. Namun ketiadaan penjelasan tentang mekanisme pemberitahuan membuat ketentuan tersebut mudah diabaikan. Dalam rancangan PP AMDAL (yang diatur dalam Pasal 32) mewajibkan pemrakarsa untuk melakukan pengumuman (Pasal 32 ayat 2 RPP), namun tetap saja tidak dijabarkan bagaimana mekanisme Pengumuman tersebut. Mekanisme pengumuman dapat dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Ketua BAPEDAL dengan mengacu kepada Penjelasan Pasal 32 ayat 1 RPP.
    • Kritik sayaatas Pasal 32 RPP adalah kewajiban mengumumkan seharusnya bukan hanya dibebankan kepada Pemrakarsa, tetapi juga ke instansi yang Bertanggung jawab. Ini perlu dilakukan untuk menjaga keseimbangan sekaligus kontrol atas (check and balance) informasi. Sehingga perlu ada paragraf dalam Pasal 32 ayat 3 RPP yang menegaskan kewajiban diatas.
    • Semetara dalam tingkat Keputusan Kepala BAPEDAL dapat mengharuskan Komisi Amdal untuk melakukan sekurang-kurangnya satu kali Dengar Pendapat (public hearing) untuk satu rencana kegiatan dengan melakukan pengumuman (public notification) seluas mungkin.
  3. Ketentuan yang Mewajibkan Pelibatan Masyarakat Sejak Dini.


    • Perauran Pemerintah No. 51 Thn. 1993 tidak mewajubkan adanya keterlibatan masyarakat sejak awal kegiatan Amdal. Yang ada hanyalah kemungkinan masyarakat berpartisipasi dalm Komisi Amdal. Ini berarti masyarakat hanya bisa berpartisipasi di tingkat penilaian (review), bukan sejak tahap niat pemrakarsa untuk melakukan kegiatannya. Sehingga mereduksi kemungkinan masyarakat untuk memberikan pendapatnya secara matang atas suatu proses Amdal.
    • Syukurlah, dalam RPP Amdal nanti telah tercantum kewajiban pemrakarsa untuk melibatkan matarakat yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2. Walaupunsebagai suatu Rancangan kemungkinan diubah masih bisa terjasi, namun kita bisa berharap agar Pasal di atas dapat diperhatikan.
    • Sedangkan tentang bagaimana mekanisme pemberian pendapat, saran dan tanggapan masyarakat yang efektif, dapat diatur dalam SK Kepala BAPEDAL yang memberi ruang tegas untuk Komisi Amdal menentukan pilihan dari alternatif-alternatif pemberiaan pendapat, saran dan tanggapan masyarakat. Pilihan tersebut dapat dilihat dari karakter komunikasi (communication characteristic), seperti tingkat kontak dengan publik yang akan diraih, kemampuan untuk menangani kepentingan, dan tingkat komunikasi dua arah. Karakter komunikasi ini yang akan menentukan tekinik-teknik partisipasi apa saja yang cocok untuk diterapkan, juga hasil yang diharapkan dari tujuan penilaiannya. Sebagai misal teknik Dengar Pendapat mempunyai kelebihan menjangkau masyarakat luas, namun tingkat kontak komunikasi dua arahnya akan rendah karena jumlah orang yang hadir dalam dengar pendapat cukup banyak. Sementara dengan teknik ini akan didapat identifikasi masalah/nilai yangdianut dan masukan-balik dari peserta dengar pendapat.
    • Bagan yang dikembangkan oleh Canter sebagai berikut akan sangat membantu untuk menentukan bentuk-bentuk tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar